Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Polsek Medan Timur

topmetro.news – Polsek Medan Timur meringkus 2 tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Kedua tersangka yakni David Ifani Limbong dan Hervin Nasution, diamankan Petugas saat Operasi Kancil 2021 selama sepekan.

“Untuk pelaku David Ifani Limbong karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma dari Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis 30 September 2021 lalu,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, Rabu (27/10/2021).

Sedangkan, lanjut Kapolsek, tersangka Harvin Nasution tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa 12 Oktober 2021 milik korban Arif Juliardi dari Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Polsek Medan Timur Amankan Barang Bukti

Kompol M Arifin menjelaskan, modus pencurian tersangka Harvin Nasution, dengan cara mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir dalam halaman rumah.

“Dari hasil penyelidikan anggota lapangan tersangka Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tersangka juga mengaku menjual barang bukti sepeda motor kepada penadah seharga Rp1. 8 juta,” paparnya.

Baca Juga: Maling di Ruang Isolasi Covid-19 Ditangkap Polsek Medan Timur

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju,” pungkas Kompol M Arifin, seraya mengatakan, atas perbuatanya kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment